Pages

Senin, 27 Januari 2014

SHALAT JAMAAH & SHALAT MUNFARID

A. Ketentuan Shalat Jamaah  

    1.  Pengertian Shalat Jama’ah .
Shalat jama’ah adalah  ibadah shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama, terdiri dari dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan  memenuhi syarat  dan  rukun shalat semata-mata mencari ridha Allah SWT. Shalat  jama’ah hukumnya sunah mu’akkad (menurut sebagian ulama). Jumlah orang yang shalat berjama’ah sekurang-kurangnya  dua orang, dengan salah seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum. 
Shalat  jama'ah sngat dianjurkan karena disamping hikmahnya sangat besar, shalat jama'ah  juga lebih utama  dua puluh tujuh derajat dibandingkan shalat munfarid (sendiri ). Rasulullah SAW. menegaskan dalam sabdanya yang artinya : Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda : Shalat Jama'ah lebih utama  dibandingkan shalat sendirian sebanyak  27 derajat  (H.R.Muslim)


2.  Syarat Shalat Jama’ah

Shalat berjama'ah  sekurang-kurangnya terdiri dari satu imam dan satu makmum. Imam adalah  seorang  muslim yang memimpin shalat jama'ah, sedangkan makmum adalah  orang yang mengikuti imam. Sebagaimana layaknya seorang pemimpin selalu memiliki beberapa persyaratan, maka  demikian pula dengan imam harus memiliki kriteria tertentu .
      
 Syarat menjadi Imam :
1)     Imam berniat  menjadi imam.
2)    Umumnya imam laki-laki, dengan makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan . Sedangkan imam perempuan  hanya boleh menjadi imam dari makmum yang terdiri dari perempuan  juga.
3)    Memiliki kemampuan membaca Alquran lebih baik dari makmum.
4)     Imam  mengetahui  ketentuan-ketentuan shalat, seperti syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkan shalat.
5)    Imam tidak sedang mengikuti imam yang lain (sedang menjdi makmum).
6)    Imam berdiri paling depan.
7)    Jika jama'ah ada yang tua maka imam tidak boleh membaca ayat yang panjang karena dapat menyusahkan jama'ah.
8)     Imam sebisanya tidak dibenci jama’ah.
9)    Sebelum shalat imam memperhatikan saf jama'ah dan menyuruh untuk meluruskan dan merapatkan shaf.

Syarat  menjadi Makmum :
1)    Berniat menjadi makmum .
2)    Mengikuti imam dalam setiap gerakan.
3)     Berada satu tempat dengan imam.
4)    Mengetahui gerakan imam baik secara langsung maupun dengan melihat  gerakan makmum  lain yang  berada di saf depan.
5)    Mendengar suara imam  baik secara langsung maupun dengan mendengar melalui pengeras suara.
6)    Makmum berada di belakang imam.
7)    Shalat makmum harus sama  dengan imam.
8)     Jika diketahui imam telah batal maka makmum tidak boleh mengikuti shalat imam, atau imam digantikan dengan makmum yang berada di sebelah kanan imam, jadi makmum yang berada di sebelah kanan imam  kemampuannya harus sama atau dibawah imam.
9)     Jika imam salah membaca  ayat, maka makmum laki-laki membaca subhanallah dan memperbaiki bacaan imam, sedangkan bagi makmum wanita  cara memperingatkan imam dengan memberikan tepukan.
10)     Makmum tidak boleh mendahului takbir imam, demikian juga makmum tidak boleh mendahului atau melambatkan gerakan lebih dari dua gerakan shalat imam .  Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda yang artinya : Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda : Siapa yang mengangkat kepalanya di dalam shalat sebelum imam (mengangkat kepalanya dari ruku' ) maka Allah SWT akan merubah bentuknya seperti bentuk keledai. (H.R. Muslim)

Hadis ini mengisyaratkan betapa pentingnya sebuah keteraturan jama'ah. Bentuk keledai menjadi isyarat  betapa tercelanya orang yang tidak mengikuti imamnya, karena seekor keledai adalah seekor binatang yang terkenal kebodohannya. Seekor keledai tidak memiliki loyalitas sebagaimana anjing yang biasanya setia pada majikannya. Seekor keledai juga terkenal dengan sifat pemalas dan sangat buruk suaranya. Dengan demikian sebagai umat Islam kita dianjurkan untuk mengambil hikmah dari segala sesuatu,  meskipun hanya berupa seekor keledai. 

3. Jenis Makmum

Dilihat dari  ketepatan makmum mengikuti  imam, makmum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Makmum  muwafiq, yaitu makmum yang dapat mengikuti imam dari awal shalat .
            b. Makmum  masbuq, yaitu  makmum yang  kehadirannya dalam berjama'ah terlambat mengikuti imam, sementara imam sudah melakukan rukun shalat .
Makmum yang masbuq dapat tetap mengikuti imam dengan cara sebagai berikut :
Jika makmum hadir ketika imam belum ruku’ maka setelah niat shalat sebagai makmum, ia langsung takbir dan membaca Surah Al-Fatihah,  kemudian mengikuti imam sebagaimana biasa. Namun jika imam ruku’ sebelum makmum membaca Surah Al-Fatihah, maka setelah takbir makmum langsung ruku’ bersama imam  (maka makmum mendapat satu raka'at bersama imam).
Namun jika imam telah sujud, maka makmum setelah takbir langsung mengikuti imam sujud , maka makmum belum mendapat satu raka'at, sehingga setelah imam memberi salam  di akhir shalat, makmum tidak boleh ikut salam, melainkan harus berdiri kembali dan menunaikan satu raka'at yang tertinggal, dan membaca tasyahud akhir kembali.

4. Beberapa jenis halangan untuk berjama'ah

Meskipun  anjuran untuk shalat berjama'ah sangat kuat, namun  ada kalanya kita tidak dapat melaksanakan shalat berjama'ah karena beberapa sebab sebagai berikut :
a. sakit
b. hujan yang memberatkan untuk pergi berjama'ah. Rasulullah saw. bersabda   yang artinya : Dari Ibnu Umar bahwasanya dia  memanggil untuk shalat pada malam dingin, angin (kencang) disertai hujan maka ia  (Ibnu Umar) berkata : Shalatlah di kendaraanmu, shalatlah di kendaraanmu. Kemudian ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah SAW. menyuruh  mu’azzin (orang yang azan) apabila pada malam dingin disertai hujan berseru :  Shalatlah di kendaraan kamu ((H.R. Muslim )
c. angin yang bertiup kencang (badai) yang membahayakan  jika ditempuh.
d. kondisi lapar dan haus sedangkan makanan telah dihidangkan, atau sudah sangat ingin buang air yang dapat mengganggu konsentrasi shalat. Rasulullah saw. bersabda yang artinya : Janganlah shalat ketika makanan telah dihidangkan dan ketika sangat ingin  buang air . (H.R. Muslim )
e. baru saja memakan makanan yang berbau sehingga dapat mengganggu kekhusyukan shalat jama'ah lain. Rasullah bersabda yang artinya :  Bahwa Rasulullah SAW.  bersabda di Perang Khaibar,” Siapa yang makan dari pohon ini yaitu  bawang bakung, janganlah datang ke mesjidku.” (H.R. Muslim )

5. Ketentuan Shaf dalam berjama'ah
Islam adalah agama yang teratur, sehingga banyak hal diatur sedemikian rupa  dengan rapinya di dalam Islam. Demikian juga di dalam shalat berjama'ah, ada aturan tertentu yang berkaitan dengan Saf (barisan Jama'ah), sehingga imam diperintahkan untuk memperhatikan saf jama'ahnya agar  lurus dan rapat sebelum shalat berjama'ah dimulai. Aturan tersebut  adalah :
a. bagi laki-laki shaf yang paling depan lebih utama dibanding saf belakang, namun bagi wanita, saf yang paling belakang adalah yang paling utama. Rasulullah saw. bersabda yang artinya : Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda : Sebaik-baik Saf laki-laki adalah Saf yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah Saf yang paling belakang. Dan sebaik-baik Saf wanita adalah Saf yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah Saf yang paling depan. (H.R. Muslim)

b. Jika dalam shalat jama'ah terdiri dari seorang imam dan seorang makmum, maka  posisi makmum berada di sebelah kanan imam dengan agak mundur dari  posisi imam.
c.  Jika ketika berjama'ah dengan seorang makmum, kemudian seorang makmum  lainnya hadir maka makmum tersebut langsung mengambil posisi  tepat dibelakang imam. Makmum yang berada di kanan  mundur dengan satu langkah -satu langkah  ke belakang hingga lurus safnya dengan makmum yang  di belakang imam . 
              Bisa juga makmum, yang belakangan hadir langsung mengisi  di sebelah kiri kemudian di sebelah kanan yang kosong di samping  imam.
d. Jika ada jama'ah wanita selain jama'ah laki-laki, maka wanita mengambil posisi  dibelakang saf laki-laki dengan memberi jarak agak jauh dari saf  laki-laki sehingga jika ada makmum laki-laki lagi yang hadir belakangan, dan saf pertama laki-laki sudah penuh maka makmum laki-laki tersebut  dapat mengisi saf  di belakang saf pertama laki-laki, di dpn saf wanita tersebut  .

B.    Shalat Munfarid

Shalat Munfarid  adalah shalat yang dilakukan sendirian, dengan memenuhi syarat dan rukun shalat  untuk mencari ridha Allah SWT.  Ketentuan shalat munfarid adalah  seperti shalat yang biasa dilakukan, yaitu sebagai berikut :
1.    Berniat untuk shalat.
2.    Berdiri
3.    Membaca takbiratul ihram
4.    Membaca doa iftitah 
5.    Membaca Surat Al-Fatihah dan ayat Alquran lainnya
6.    Ruku’  dengan tuma’ninah dan serta membaca doa ketika ruku
7.    I’tidal  dan  membaca doa I’tidal
8.    Sujud pertama dan membaca  doa sujud sebanyak 3 kali.
9.    Duduk diantara dua sujud  dan membaca doa duduk diantara dua sujud
10.    Sujud kedua dan membaca doa ketika sujud sebanyak 3 kali.
11.    Berdiri kembali sambil membaca Allahu Akbar untuk melakukan raka’at kedua.
12.    Duduk iftirasy dan membaca tasyahud awal
13.    Duduk akhir (tawarruk)dan membaca tasyahud akhir
14.    Mengucap salam dan melihat ke kanan.
15.    Memberi salam yang kedua dan melihat ke kiri


C. Mutiara Hikmah
Jama'ah memberi arti yang sangat penting bagi orang - orang yang mau mengambil pelajaran. Pelaksanaannya yang rapi dan teratur antara Imam dan makmum mencerminkan perilaku seorang pemimpin dengan bawahannya. Dalam shalat jama'ah, makmum harus mengikuti gerakan imam . Hal ini mengisyaratkan bahwa seorang pemimpin hendaklah dipatuhi. Demikian juga dengan kemampuan seorang pemimpin harus lebih dibandingkan dengan bawahannya, karena tanggung jawab seorang pemimpin cukup berat. Namun demikian, jika imam salah atau lupa, tetap harus diberi peringatan.
Berkumpulnya jama'ah juga memupuk rasa persaudaraan diantara  umat islam, untuk saling mengetahui keadaan jama'ah satu sama lain, baik dalam keadaan sehat dan sejahtera, maupun dalam keadaan sakit  atau kesulitan, sehingga jama'ah lain dapat membantu mengatasi kesulitan saudaranya sesama muslim. 


D. Rangkuman
Shalat jama’ah adalah  ibadah shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama, terdiri dari dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan  memenuhi syarat  dan  rukun shalat semata-mata mencari ridha Allah SWT.
Shalat munfarid adalah ibadah shalat yang dilakukan oleh seorang muslim secara sendirian tanpa berjama’ah.
Shalat jama’ah lebih utama  nilainya hingga  27 derajat dibandingkan shalat yang dikerjakan secara sendirian. Karenanya, shalat berjama’ah sangat dianjurkan untuk dilaksanakan dan sebaiknya dilakukan di masjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar